26 September 2014

Tugas 3 dan 4 Beserta soal dan jawaban


Tugas 3
No.
Sikap Positif
Sikap Negatif
1










2












3
Sila ke-1
·         Rajin beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan taat
·         Suka memberi pertolongan karena Tuhan Yang Maha Esa
·         Takut untuk berbuat kejahatan karena yakin Tuhan akan membalasnya
·         Suka bersedekah terhadap sesama umat manusia

Sila ke-2

·         Menolong terhadap orang yang membutuhkan
·         Membantu teman jika dalam keadaan yang sulit
·         Bersikap peduli, ramah tamah, dan menyenangkan terhadap orang sekitar
·         Bersikap tegas, adil, dan berani terhadap masalah yang didapat sehari-hari

Sila ke-3
·         Melakukan kerja bakti desa secara gotong royong
·         Melaksanakan musyawarah terhadap masalah yang sulit dipecahkan
·         Mengambil jalan pencarian mufakat jikalau musyawarah menemukan kebuntuan, tanpa ada pihak yang dirugikan
·         Mendukung program yang dibuat sekolah , jika program itu positif dan tidak merugikan siswa
Sila ke-1
·         Tidak mengerjakan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Bersikap acuh tak acuh terhadap sesama umat manusia
·         Melakukan perbuatan kejahatan dengan keadaan sadar bahwa tuhan akan membalasnya
·         Bersikap tidak peduli terhadap orang yang membutuhkan sedekah

Sila  ke-2

·         Acuh tak acuh terhadap orang yang membutuhkan
·         Tidak peduli terhadap teman yang dalam keadaan sulit
·         Bersikap tidak peduli dan sombong terhadap orang sekitar
·         Bersikap egois, tidak adil, dan main hakim sendiri terhadap masalah yang ditemui


Sila ke-3
·         Apatis terhadap acara-acara desa yang merakyat seperti kerjabakti
·         Asal mengambil keputusan sendiri dalam memecahkan masalah bersama
·         Main egois sendiri dengan merugikan orang lain, yang seharusnya memberikan kesepakatan bersama tanpa ada orang yang dirugikan
·         “Masa bodoh” terhadap program-program yang dibuat sekolah





      Sikap Positif
Sikap Negatif
       Sila ke-4
·         Kepala sekolah dalam membuat kebijakan mengedepankan kepentingan murid-muridnya
·         Kepala sekolah tidak menyulitkan murid-muridnya dalam membuat peraturan atau kebijakan
·         Tanggung jawab ketua kelas terhadap masalah masalah yang terjadi di lingkup kelas
·         Tanggung jawab terhadap kebersihan lingkugan hidup

Sila ke-5
·         Kepala sekolah memberikan hak yang sama terhadap murid-muridnya
·         Seorang guru memberikan nilai secara obyektif tidak subyektif
Kepada murid
·         Dalam memilih teman kelompok tugas sekolah tidak pilih-pilih teman
·         Guru adil dalam memberikan nilai jika murid telah tuntas melaksanakan kewajibannya
Sila ke-4
·         Kepala sekolah membuat kebijakan yang merugikan murid-muridnya
·         Kepala sekolah menyulitkan murid-muridnya dalam membuat peraturan
·         Ketua kelas tidak tanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di kelas
·         Membuang sampah sembarangan, misalnya di kolong meja kelas




Sila ke-5
·         Kepala sekolah  pilih kasih memberikan haknya
·         Seorang guru menilai secara subyektif terhadap murid
·         Dalam memilih teman kelompok tugas sekolah memilih yang pintar-pintar, sedangkan teman yang mungkin terlihat malas diabaikan
·         Guru tidak adil dalam memberikan nilai, padahal murid sudah melaksanakan kewajiban dengan baik

Tugas 4
Berikan 10 sikap positif sendiri terhadap Pancasila sebagai ideologi  terbuka
1.     Berusaha rajin beribadah dengan tepat waktu, dan berusaha sembahyang secara jama’ah
2.    Berusaha memberikan sebagian uang saku ke infaq hari jumat
3.    Melakukan kebiasaan rutin salim dan salam  ke orangtua saya
4.    Berusaha menolong teman yang kesulitan
5.    Menyenangkan dengan berinteraksi terhadap teman-teman di sekitar
6.    Berusaha ramah dan sopan terhadap guru atau orang yang lebih tua dari saya
7.    Berusaha mengerjakan tugas dengan baik dan tepat waktu
8.    Berusaha mempersiapkan diri jika keesokan hari akan diadakan Ulangan Harian
9.    Berusaha peduli terhadap adik, misalnya ketika adik meminta tolong untuk mengajari tentang pekerjaan sekolahnya
10. Berusaha bersikap baik dan menyenangkan orang sekitar setiap harinya

Soal-Soal beserta jawaban
1.    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, merupakan amalan Pancasila sila ke.... 
a. 1 
b. 2 
c. 3 
d. 4 
e. 5 

2. Mengakui bahwa setiap WNI memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, hal ini merupakan perwujudan dari sila ke.... 
a. 1 
b. 2 
c. 3 
d. 4 
e. 5

3. Memberikan kepercayaan terhadap wakil rakyat untuk memimpin bangsa, perwujudan sila ke.... 
a. 1 
b. 2 
c. 3
d. 4 
e. 5 

4. Mengembangkan sikap gotongroyong, perwujudan sila ke.... 
a. 1 
b. 2 
c. 3 
d. 4 
e. 5 

5. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain atau umum, perwujudan sila ke.... 
a. 5 
b. 4 
c. 3 
d. 2 
e. 1 

6. Sila kedua dapat diwujudkan dengan perbuatan.... 
a. Rela berkorban untuk bangsa 
b. Cinta tanah air 
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia 
d. Tidak memaksakan kehendak untuk percaya pada agamanya 
e. Toleransi antar umat beragama 

7. Sila pertama dapat diwujudkan melalui perbuatan.... 
a. Rela berkorban demi bangsa 
b. Cinta tanah air 
c. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia 
d. Tidak memaksakan kehendak untuk percaya pada agamanya 
e. Toleransi antar umat beragama 

8. Mengembangkan sikap persatuan, merupakan perwujudan sila ke.... 
a. 3 
b. 4 
c. 5 
d. 2 
e. 1 

9. Sebagai WNI yang baik kita harus, kecuali.... 
a. Menerima Pancasila sebagai dasar negara 
b. Mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan 
c. Menyaring budaya luar yang masuk 
d. Menolak nilai yang ada dalam Pancasila 
e. Mempertahankan kelestarian ideologi Pancasila 

10. Salah sikap yang harus dilakukan dalam sila pertama adalah.... 
a. Memelihara kebersihan tempat ibadah
b. Gotong royong 
c. Tidak mendiskriminasi seseorang 
d. Seimbang antara hak dan kewajiban 
e. Saling tolong menolong 

11. Salah nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah.... 
a. Memelihara kebersihan rumah ibadat 
b. Menaati norma yang berlaku
c. Mendahulukan kepentingan umum 
d. Menjaga rasa kekeluargaan 
e. Musyawarah mufakat 

11. Fungsi pancasila, salah satunya adalah kecuali.... 
a. Sebagai kepribadian bangsa 
b. Sebagai dasar negara 
c. Sebagai sanubari bangsa 
d. Sebagai ideologi bangsa 
e. Sebagai nilai bangsa 

13. Pancasila bersifat dinamis, artinya.... 
a. Menyesuaikan diri dengan zaman 
b. Mewujudkan kehidupan yang aman 
c. Membangkitkan semangat 
d. Mengembangkan sikap peduli 
e. Mewujudkan sikap demokrasi 

14. Penyelenggaraan neraga RI dilaksanakan diatas landasan Pancasila, berarti Pancasila berfungsi sebagai.... 
a. Ideologi bangsa 
b. Pandangan hidup bangsa 
c. Kepribadian bangsa 
d. Sumber hukum 
e. Dasar negara 
15.  Dari pernyataan-pernyataan berikut ini yang merupakan cerminan dari Pancasila sila ke II adalah ….
a.       Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
b.      Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
c.       Cita-cita masyarakat Indonesia adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya, cipta rasa, karsa dan keyakinan
e.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.

16.  Dari pernyataan-pernyataan berikut ini yang merupakan cerminan dari Pancasila sila ke I adalah ….
a.       Bangsa Indonesia adalah persatuan Suku-suku yang meliputi wilayah Indonesia.
b.      Pengertian manusia yang beradab terhadap sesama manusia.
c.       Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
d.  Ketakwaan kepada Tuhan YME, dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi laranganNya
e.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.

 17. Perhatikan pernyataan berikut ini !
1)      Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2)      Pengertian manusia yang beradab terhadap sesama manusia.
3)      Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya, cipta rasa, karsa dankeyakinan,
4)      Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa beserta sifat-sifatnya yang maha sempurna.
5)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
Dari pernyataan di atas yang merupakan cerminan Pancasila dari sila kedua adalah ….
a.      1);2);3)
b.      1); 3); 5)
c.       2); 3); 4)
d.      1); 4); 5)
e.       2); 3); 5)

18.       Perhatikan pernyataan berikut ini !
1)       Cita-cita masyarakat Indonesia adil makmur, materiil dan spiritual yang meratabagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Kseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain.
3)      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Pernyataan di atas adalah perwujudan Pancasila dari sila ke ….
a.       I
b.      II
c.       III
d.      IV
e.       V

19.    Perhatikan pernyataan di bawah ini !
1)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
2)      Pimpinan Kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
3)      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesiamempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4)      Musawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
Pernyataan di atas yang merupakan perwujudan Pancasila sila ke IV adalah ….
a.       1); 2); 3)
b.      2) dan 3) 
c.       1) dan 4)
d.       Semuanya benar 
e.       4 saja

20.    Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1)      Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2)      Bangsa Indonesia adalah persatuan Suku-suku yang meliputi wilayah Indonesia.
3)      Pengakuan terhadap ke Bhinneka Tunggal Ikaan, suku bangsa dan kebudayaanbangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
Pernyataan di atas merupakan perwujudan Pancasila sila ke ….
a.       I
b.      II
c.      III
d.      IV
e.       V

15 September 2014

Tugas PKn 1: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka



TUGAS PKN
Kelas   XII IPA 3

Nama Kelompok : 1. Dimas Sandy Dary R
                                 2. Syahid Subakti          

1.        Pengertian Ideologi adalah..
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.
2.        Macam-macam ideologi adalah...
       Liberalisme, Kapitalisme,
3.        Jelaskan pengertian masing-masing !
Liberalisme adalah suatu ideologi atau ajaran tentang negara, ekonomi dan masyarakat yang mengharapkan kemajuan di bidang budaya, hukum, ekonomi dan tata kemasyarakatan atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin.
Kapitalisme adalah sistem sosial berdasarkan hak asasi manusia. Untuk mendapatkan sistem ekonomi dimana “produksi dan distribusi dimiliki secara pribadi”, harus mempunyai hak individual dan terutama hak properti, Milton Friedman cenderung untuk mengfektifkan pasar bebas (free market), dimana mereka mengklaim promosi kebebasan individu dan demokrasi.
4.        Sebutkan ciri-ciri ideologi terbuka !
-            Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah)
-            Ditemukan dalam masyarakat sendiri
-            Isinya tidak langsung oprasional
-            Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggunng jawab masyarakat
-            Menghargai Pluralitas

5.        Sebutkan yang termasuk ideologi terbuka dan tertutup !
 Ideologi terbuka : Pancasila, Demokratisme, Liberalisme, Sosialisme, Feminisme
Ideologi Tertutup : Komunisme, Marxisme, Gaulisme, Soekarnoisme, Luxenburgisme
6.        Sebutkan 10 fungsi ideologi Pancasila !
-            Dasar negara,
-            Ideologi negara,  
-            Sumber dari segala sumber hukum,
-            Pandangan hidup,
-            Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
-            Perjanjian hukum bangsa Indonesia,
-            Mempersatukan bagsa, memelihara dan mengukuhkan persatun dan kesatuan bangsa.
-            Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya.
-            Pancasila sebagai pemberi gambaran, motivasi, dan cita-cita bangsa, serta menggerakan bangsa dalam melakukan pembangunan nasional dalam pengamalan pancasila
-            Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia
7.        Jelaskan fungsinya masing-masing !
Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangandalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahuiarah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya sertapertahanan dan keamanan.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesiaasli, bukan diambil dari bangsa lain.
Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarahpara pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.





8.        Apa yang dimaksud pancasila krama ?
Dalam buku Negarakertagama terdapat ketentuan bagi raja yang berbunyi “gegwani pancasyilla kertasangkarbehisekaka krama” yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila) begitupula upacara-upacara ibarat dan perobatan-perobatan kemudian, dalam buku Sotasoma, dikenal istilah Pancasila Krama. Pancasila Krama merupakan lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan yang lima/ sering disingkat ma lima yakni : Dilarang mateni (membunuh), maling (memcuri), madon (berzina), mabuk, main(berjudi), pada masa itu orang-orang harus berpegang pada lima aturan kesusilaan tsb. Jika mencoba melanggar akan mendapat sanksi . dengan demikian, pengertian Pancasila Krama waktu itu adalah lima dasar tingkah laku .
9.        Jelaskan sejarah perumusan pancasila dari sidang BPUPKI-UUD 45 !
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan (BPUPKI).


Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). , BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :



Ketua          :Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda    :Raden Panji Suroso
Ketua Muda    :Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota  : 63 Orang (mewakili hampir seluruh wilayah indonesia ditambah 7                                      orang tanpa hak suara)


Suasana Sidang BPUPKI


Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. . Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
            - Ir.Soekarno

       - Drs.Moh Hatta
       - K.H Wachid Hasim
       - Mr.A.A Maramis
       - Abdul Kahar Muzakar
       - Abikoesno Tjokrosoejoso
       - H. Agus Salim
A.      Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.




Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

1.        Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri ke-Tuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
2.        Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kebangsaan Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B.       Rumusan II: Soekarno, Ir.
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
1.        Rumusan Pancasila
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
Mufakat,-atau demokrasi
Kesejahteraan sosial
Ketuhanan
2.        Rumusan Trisila
Sosio-nasionalisme
Sosio-demokratis
ke-Tuhanan
3.        Rumusan Ekasila
Gotong-Royong
C.       Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,

[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D.      Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E.       Rumusan V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.

Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
F.        Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.

Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan
dan keadilan sosial
Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan
dan keadilan sosial
G.      Rumusan VIII: UUD 1945
Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:

Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
 Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua,Timor-Portugis,dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1.Prof.Dr.Mr.Soepomo (ketua merangkap anggota)
2.Mr. Wongsonegoro
3.Mr. Achmad Soebardjo
4.Mr. A.A. Maramis
5. Mr. R.P. Singgih
6. H. Agus Salim
7. Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
 Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
 c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Susunan keanggotaan BPUPKI
1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
4. Ir. Soekarno
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Muhammad Yamin
7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
8. KH. Wachid Hasjim
9. Abdoel Kahar Muzakir
10. Mr. A.A. Maramis
11. Abikoesno Tjokrosoejoso
12. H. Agoes Salim
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15. Ki Bagoes Hadikoesoemo
16. AR Baswedan
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
20. KH. Ahmad Sanusi
21. KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu
1. Liem Koen Hian
2. Tan Eng Hoa
3. Oey Tiang Tjoe
4. Oey Tjong Hauw
5. Yap Tjwan Bing.
 Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Dokuritsu Junbi Iinkai, Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
 BPUPKI dan PPKI yang awalnya di bentuk jepang hanya untuk menarik simpati bangsa Indonesia akhirnya berhasil membuat hal hal penting yang menjadi dasar kemerdekaan kita yaitu lahirnya UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi dasar Negara kita sampai sekarang,PPKI juga berhasil memilih presiden dan wakilnya yang pertama kali secara aklamasi dan membentuk KNIP yang tugasnya membantu pekerjaan presiden BPUPKI dan PPKI adalah bagian penting dari sejarah kemerdekaan Indonesia.


Soal – soal serta kunci jawaban
1.    Dibawah ini yang termasuk ideologi tertutup adalah ..., , ,
a.                        Pancasila
b.                       Demokratisme
c.                        Liberalisme
d.                       Komunisme
e.                        Feminimisme

2.    Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan pada lima bidang, kecuali ....
a.       politik
b.      pendidikan
c.       sosial budaya
d.      pertahanan keamanan
e.       ekonomi

3. Perilaku yang senantiasa berdasar pada aturan penyelenggaraan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945 disebut ....
     a.       perilaku positif terhadap nilai-nilai UUD 1945
b.      perilaku positif terhadap ideologi negara
c.       perilaku sosialis
d.      perilaku normatif
e.       perilaku konstitusional

4. Tokoh perumus Pancasila yang berpidato dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 adalah ....
a.       Mr Moh. Yamin dan Moh. Hatta
b.      Ir Soekarno dan Moh. Hatta
c.       Prof Mr Soepomo dan Ki Hajar Dewantara
d.      Mr Moh. Yamin dan Suwardi Suryanigrat
e.       Ir Soekarno dan Mr Moh. Yamin

5.  Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan termasuk sikap positif terhadap sila ke-....
a.       I                                                           d.   IV
b.      II                                                          e.    V
c.       III

6.  Pembangunan pertahanan keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa, yaitu ....
       a.       seluruh warga negara Indonesia
b.      TNI, Polri dan rakyat
c.       ABRI
d.      TNI dan Polri
e.       DPR dan MPR

7. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup hidup bangsa Indonesia sering disebut juga, kecuali ....
a.       weltanschauung
b.      wereldbeschouwing
c.       wereld en levens beschouwing
d.      way of life
e.       philoophische grondslag

8.  Pada hakikatnya Pancasila hanya memiliki dua pengertian, yaitu ....
a.       sebagai pandangan hidup dan kepribadian hidup
b.      sebagai ideologi bangsa dan tujuan bangsa
c.       sebagai cita-cita bangsa dan dasar negara
d.      sebagai perjanjian luhur dan sumber hukum
e.       sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa

9. Dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara, kecuali ...
     a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri ke-Tuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Peri Kesejahteraan

10. Panitia Kecil yang dibentuk oleh BPUPKI sebelum masa reses di bentuk oleh nama-nama  berikut kecuali...
     a. Mr.A.A Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso
          b. H. Agus Salim, Dr. Soekiman, Wongsonegoro
          c. Achmad Soebardjo, Mr.A.A Maramis, Ir. Soekarno
d. Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Wongsonegoro
e. Drs.Moh Hatta, K.H Wachid Hasim, Achmad Soebardjo