TUGAS
PKN
Kelas XII IPA 3
Nama Kelompok : 1. Dimas Sandy Dary R
2. Syahid Subakti
1.
Pengertian Ideologi adalah..
Kata
ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. idea mengandung arti
mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti
gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau
gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.
2.
Macam-macam
ideologi adalah...
Liberalisme,
Kapitalisme,
3.
Jelaskan
pengertian masing-masing !
Liberalisme adalah suatu
ideologi atau ajaran tentang negara, ekonomi dan masyarakat yang mengharapkan
kemajuan di bidang budaya, hukum, ekonomi dan tata kemasyarakatan atas dasar
kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas
mungkin.
Kapitalisme adalah
sistem sosial berdasarkan hak asasi manusia. Untuk mendapatkan sistem ekonomi
dimana “produksi dan distribusi dimiliki secara pribadi”, harus mempunyai hak
individual dan terutama hak properti, Milton Friedman cenderung untuk
mengfektifkan pasar bebas (free market), dimana mereka mengklaim promosi
kebebasan individu dan demokrasi.
4.
Sebutkan
ciri-ciri ideologi terbuka !
-
Merupakan
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah)
-
Ditemukan
dalam masyarakat sendiri
-
Isinya
tidak langsung oprasional
-
Tidak
pernah memperkosa kebebasan dan tanggunng jawab masyarakat
-
Menghargai
Pluralitas
5.
Sebutkan
yang termasuk ideologi terbuka dan tertutup !
Ideologi terbuka : Pancasila, Demokratisme, Liberalisme,
Sosialisme, Feminisme
Ideologi Tertutup : Komunisme, Marxisme, Gaulisme,
Soekarnoisme, Luxenburgisme
6.
Sebutkan 10 fungsi ideologi Pancasila !
-
Dasar negara,
-
Ideologi negara,
-
Sumber dari segala sumber hukum,
-
Pandangan hidup,
-
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
-
Perjanjian hukum bangsa Indonesia,
-
Mempersatukan bagsa, memelihara dan
mengukuhkan persatun dan kesatuan bangsa.
-
Membimbing dan mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya.
-
Pancasila sebagai pemberi gambaran, motivasi, dan cita-cita
bangsa, serta menggerakan bangsa dalam melakukan pembangunan nasional dalam
pengamalan pancasila
-
Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia
7.
Jelaskan fungsinya masing-masing !
Sebagai dasar Negara, pancasila
berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm)
Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara
ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum
tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
Sebagai
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural
bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia
bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang
fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai
landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua
peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari
nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
Sebagai
Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangandalam
pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahuiarah dalam
memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya sertapertahanan
dan keamanan.
Sebagai
jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa
sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesiaasli, bukan
diambil dari bangsa lain.
Sebagai
Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarahpara
pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila
yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil.
Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia,
karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan
norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.
8.
Apa yang dimaksud pancasila krama ?
Dalam
buku Negarakertagama terdapat ketentuan bagi raja yang berbunyi “gegwani
pancasyilla kertasangkarbehisekaka krama” yang artinya raja menjalankan dengan
setia kelima pantangan (Pancasila) begitupula upacara-upacara ibarat dan
perobatan-perobatan kemudian, dalam buku Sotasoma, dikenal istilah Pancasila
Krama. Pancasila Krama merupakan lima dasar tingkah laku atau perintah
kesusilaan yang lima/ sering disingkat ma lima yakni : Dilarang mateni
(membunuh), maling (memcuri), madon (berzina), mabuk, main(berjudi), pada masa
itu orang-orang harus berpegang pada lima aturan kesusilaan tsb. Jika mencoba
melanggar akan mendapat sanksi . dengan demikian, pengertian Pancasila Krama
waktu itu adalah lima dasar tingkah laku .
9.
Jelaskan sejarah perumusan pancasila dari
sidang BPUPKI-UUD 45 !
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai
banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki
Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat
mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada
bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita
kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi
pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana
Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang
(Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal
Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan (BPUPKI).
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1
Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan
pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo
Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). , BPUPKI
dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :
Ketua :Dr.Radjiman
Wedyodiningrat
Ketua Muda :Raden Panji Suroso
Ketua Muda :Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota :
63 Orang (mewakili hampir seluruh wilayah indonesia ditambah 7
orang tanpa hak suara)
Suasana Sidang BPUPKI
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan
pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. .
Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun
, sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
- Ir.Soekarno
-
Drs.Moh Hatta
-
K.H Wachid Hasim
-
Mr.A.A Maramis
-
Abdul Kahar Muzakar
-
Abikoesno Tjokrosoejoso
-
H. Agus Salim
A. Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu
menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta
charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
• Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariah islam bagi pemeluknya.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
• Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar
negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh
Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Rumusan
I: Moh. Yamin, Mr.
Pada
sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945
beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan
konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan
didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar
negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis
yang disampaikan kepada BPUPKI.
1.
Rumusan Pidato
Baik
dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin
mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
Peri
Kebangsaan
Peri
Kemanusiaan
Peri
ke-Tuhanan
Peri
Kerakyatan
Kesejahteraan
Rakyat
2.
Rumusan Tertulis
Selain
usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan
dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin
berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan
secara lisan, yaitu:
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Rumusan
II: Soekarno, Ir.
Selain
Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di
antaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang
kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia
ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan
syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan
Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah
usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip.
Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara
harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa
(Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno
di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
1.
Rumusan Pancasila
Kebangsaan
Indonesia
Internasionalisme,-atau
peri-kemanusiaan
Mufakat,-atau
demokrasi
Kesejahteraan
sosial
Ketuhanan
2.
Rumusan Trisila
Sosio-nasionalisme
Sosio-demokratis
ke-Tuhanan
3.
Rumusan Ekasila
Gotong-Royong
C. Rumusan
III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan
blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi
pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli
1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas
untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.
Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota
BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia
kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan")
yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam
menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan
Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang
menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak
diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang
dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan
Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di
akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf
1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of
independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan
para "Pendiri Bangsa".
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif
pembacaan
Alternatif
pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta
dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI
sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir
dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A]
dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut
dasar[:]
[A.1]
kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2]
persatuan Indonesia, dan
[A.3]
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan[;]
serta
[B]
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan
Indonesia
Dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
populer
Versi
populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di
masyarakat adalah:
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Persatuan
Indonesia
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
D. Rumusan
IV: BPUPKI
Pada
sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen
“Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara
resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan
Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen
berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang
diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa
perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14
Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan
menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan
dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang
dikenal oleh masyarakat luas.
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan
Indonesia
Dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E. Rumusan
V: PPKI
Menyerahnya
Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari
kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan
situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus
1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara,
Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno
menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk
menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi
Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan
Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus
Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi
mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan
“Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Pagi
harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat
pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan
frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang
terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan
rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga
kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan
Yang Maha Esa,
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
Persatuan
Indonesia
Dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
Serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
F.
Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan
wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil
dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di
Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang
disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS)
dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh
PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri
mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan
seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara
terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui
pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang
tergabung dalam RIS.
Rumusan
kalimat
“…,
berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan
Yang Maha Esa,
perikemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan
dan
keadilan sosial
Rumusan
VII: UUD Sementara
Segera
setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam
hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara
bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap
eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa
pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST,
menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS
menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS
No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS
No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini
terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun
1950.
Rumusan
kalimat
“…,
berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan
Yang Maha Esa,
perikemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan
dan
keadilan sosial
G. Rumusan
VIII: UUD 1945
Kegagalan
Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara
yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk
itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah
mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya
kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara
Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka
rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan
resmi yang digunakan.
Rumusan
ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara
sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai
produk ketetapannya, di antaranya:
Tap
MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
Tap
MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan.
Rumusan
kalimat
“…
dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan
dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
Persatuan
Indonesia
Dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu
bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua
dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan
Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan
pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air
dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai
Mohamad Hatta.
Dengan
pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah
Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara,
Papua,Timor-Portugis,dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil
beranggotakan 7 orang yaitu:
1.Prof.Dr.Mr.Soepomo
(ketua merangkap anggota)
2.Mr. Wongsonegoro
3.Mr. Achmad Soebardjo
4.Mr. A.A. Maramis
5. Mr. R.P. Singgih
6. H. Agus Salim
7. Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang
UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia
Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.
Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu:
a. pernyataan Indonesia merdeka
b. pembukaan UUD
c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga
alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir
seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Susunan keanggotaan BPUPKI
1. KRT Radjiman Wedyodiningrat
(Ketua)
2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) - orang Jepang
4. Ir. Soekarno
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Muhammad Yamin
7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
8. KH. Wachid Hasjim
9. Abdoel Kahar Muzakir
10. Mr. A.A. Maramis
11. Abikoesno Tjokrosoejoso
12. H. Agoes Salim
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15. Ki Bagoes Hadikoesoemo
16. AR Baswedan
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
20. KH. Ahmad Sanusi
21. KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang
keturunan Tionghoa, yaitu
1. Liem Koen Hian
2. Tan Eng Hoa
3. Oey Tiang Tjoe
4. Oey Tjong Hauw
5. Yap Tjwan Bing.
Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi
kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Dokuritsu Junbi Iinkai, Komite Persiapan
Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
BPUPKI
dan PPKI yang awalnya di bentuk jepang hanya untuk menarik simpati bangsa
Indonesia akhirnya berhasil membuat hal hal penting yang menjadi dasar
kemerdekaan kita yaitu lahirnya UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi dasar
Negara kita sampai sekarang,PPKI juga berhasil memilih presiden dan wakilnya
yang pertama kali secara aklamasi dan membentuk KNIP yang tugasnya membantu
pekerjaan presiden BPUPKI dan PPKI adalah bagian penting dari sejarah
kemerdekaan Indonesia.
Soal – soal serta kunci jawaban
1. Dibawah ini yang termasuk ideologi tertutup
adalah ..., , ,
a.
Pancasila
b.
Demokratisme
c.
Liberalisme
d.
Komunisme
e.
Feminimisme
2. Pancasila menjadi
paradigma dalam pembangunan pada lima bidang, kecuali ....
a. politik
b. pendidikan
c. sosial
budaya
d. pertahanan
keamanan
e. ekonomi
3. Perilaku yang senantiasa berdasar pada aturan penyelenggaraan bernegara
yang tertuang dalam UUD 1945 disebut ....
a. perilaku
positif terhadap nilai-nilai UUD 1945
b. perilaku
positif terhadap ideologi negara
c. perilaku
sosialis
d. perilaku
normatif
e. perilaku
konstitusional
4. Tokoh perumus
Pancasila yang berpidato dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
adalah ....
a. Mr
Moh. Yamin dan Moh. Hatta
b. Ir Soekarno dan Moh. Hatta
c. Prof Mr Soepomo dan Ki Hajar Dewantara
d. Mr Moh. Yamin dan Suwardi Suryanigrat
e. Ir Soekarno
dan Mr
Moh. Yamin
5. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan termasuk sikap positif
terhadap sila ke-....
a. I
d. IV
b. II
e. V
c. III
6. Pembangunan
pertahanan keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa,
yaitu ....
a. seluruh
warga negara Indonesia
b. TNI,
Polri dan rakyat
c. ABRI
d. TNI
dan Polri
e. DPR
dan MPR
7. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup hidup bangsa
Indonesia sering disebut juga, kecuali ....
a. weltanschauung
b. wereldbeschouwing
c. wereld
en levens beschouwing
d. way of life
e. philoophische
grondslag
8. Pada hakikatnya Pancasila hanya memiliki dua pengertian, yaitu
....
a. sebagai
pandangan hidup dan kepribadian hidup
b. sebagai
ideologi bangsa dan tujuan bangsa
c. sebagai
cita-cita bangsa dan dasar negara
d. sebagai
perjanjian luhur dan sumber hukum
e. sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa
9. Dalam presentasi
lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara, kecuali ...
a. Peri Kebangsaan
b.
Peri Kemanusiaan
c.
Peri ke-Tuhanan
d.
Peri Kerakyatan
e. Peri Kesejahteraan
10.
Panitia Kecil yang dibentuk oleh BPUPKI sebelum masa reses di bentuk oleh
nama-nama berikut kecuali...
a. Mr.A.A Maramis, Abdul Kahar Muzakar,
Abikoesno Tjokrosoejoso
b. H. Agus Salim, Dr. Soekiman, Wongsonegoro
c. Achmad Soebardjo, Mr.A.A Maramis, Ir. Soekarno
d. Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Wongsonegoro
e. Drs.Moh Hatta, K.H Wachid Hasim, Achmad Soebardjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar