14 September 2014

Tuga PKn: Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan


1. Jelaskan makna Pancasila sebagai sumber nilai!
Pengertian  Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai pada hakikatnya marupakan sifat atau kualitas yang ada pada suatu objek. Nilai berbeda dengan fakta. Fakta dapat diobservasi melalui suatu yang tampak, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan juga dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian, nilai tidak bersifat konkret, yaitu tidak dapat ditangkapoleh indera manusia tetapi nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif jika nilai tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manuasia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objektif jika nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh serta merupakan suatu kesatuan organik bertingkat dan berbentuk pyramidal. Nilai-nilai itu berhubungan secara erat, dalam arti nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lain. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain, namun kesemuanya tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan sumber hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.

b.     Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.

 c. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.

 Nilai-nilai subjektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Nilai-nilai Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.

b.     Nilai-nilai Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian, kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.

c.      Di dalam Pancasila terkandung tujuh nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religious yang manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.

2. Berikan 5 bukti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai!

a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.




3. Jelaskan makna pancasila sebagai paradigma pembangunan!
Kata  paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm”yang berarti model, pola, atau contoh.  Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.  Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
a.     Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b.     Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
c.      Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.     Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.      Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.


4. Berikan perwujudan pancasila sebagai paradigma pembangunan!

Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
            Yang menyandangnya itu di antaranya:
1.      Bidang Politik
2.      Bidang Ekonomi
3.      Bidang Sosial
4.    Bidang Budaya
5.      Bidang Hukum

1.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
a.     UUD RI 1945 BAB I Pasal 1 Tentang Bentuk dan Kedaulatan
b.     UUD RI 1945 BAB III Pasal 4 Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
c.      UUD RI 1945 BAB I Pasal 6A Ayat 1 “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
a.     UUD RI 1945 Pasal 23 Tentang keuagan
b.     UUD RI 1945 Pasal 23A Tentang pajak dan pungutan lain
c.      UUD RI 1945 Pasal 23E Tentang badan pemeriksaan keuangan
3.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
a.     UUD RI 1945 Pasal 28A Tentang HAM “Semua manusia berhak untuk hidup  serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
b.     UUD RI 1945 Pasal 29 Tentang Keagamaan
c.     UUD RI 1945 Pasal 31 “Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan”

4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
a. UUD RI 1945 Pasal 30 ayat 1 sampai 5 tentang pertahanan dan keamanan negara
b. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.

5. Berikan bentuk-bentuk nyata pengamalan pancasila!
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):

1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4) Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.

3. Sila persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.

4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1) Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
2) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar